CADAR WAJIB

CADAR WAJIB.!!!

Cadar merupakan maslah yang tidak pernah selesai akan perbedaanya. Diantara ulama ada yang mengatakan cadar merupkan kewajiban bagi seluruh wanita muslimah dan sebagian lagi berpendapat cadar meupakan hal yang tidak wajib bahkan termasuk bid’ah bagi yang nenggunakannya. Akan tetapi perbeaan ini hanyalah dalam kontek fara’, maka perbedaan ini tidak ada yang salah dan benar dan dari kedua pendapat sama-sama mendapatkan pahala atas apa yang telah ia ijtihadi sebagiamana yang telah di jelaskan dalam hadits Nabi “semua mujtahid benar”. Perbedaan tidak akan lepas dari kehidupan mausia yang hidup di dunia. Mulai zaman Rasul pebedaan sudah kerap terjadi dan perbedaan ini terus berjalan mulus dari generasi kegenerasi.  Pada zaman sahabat banyak perbenaan yang terjadi diantaranya ada yang mengikuti pandapat Ibnu Umar yang terkenal dengan tasyadud dan ada yang mengikuti pendapat Ibnu Abbas yang dikenal dengan kemudahannya. Sebelum saya menerangkan tentang cadar, saya ingin sedikit menjelaskan pendapat para ulama salaf perihal hukum membuka wajah dan telapak tangan. Disini semua ulama sepakta akan kebolehan membukan wajah dan telapak tangan baik dalam shalat atau diluar shalat, ini lah perkataan dari mereka:
1-       Pertama pendapat dari Imam Hanafi.
Dalam kitab al-Ikhtiyar, Imam Hanafi berkata “ولاينظر الى الحرة الأجنبية الا الوجه و الكفين ان لم يخف الشهوة" . Imam Hanafi berkata sedemikian, kerena wajah dan tangan merupakan hal yang sangat dibutuhkan ketika seseorang sedang melakukan trangsanksi. Selain itu Imam Hanafi juga memperbolehkan untuk memperlihatkan mata kaki dengan alasan, jika mata kaki harus ditutupi, maka anak hawa kesulitan dalam melakukan aktifitasnya dan jika mata kaki harus ditutupi, maka sulit bagi anak hawa untuk menjaga diri dari najis sewaktu berjalan.

2-       Kedua pendapat Imam Malik.
Kitab Aqrabul Masalik ila Madzhab Malik karya ad-Dardir juga menjelaskan bahwa Imam Malik tidak perhan mengatakan akan kewajiban menggunakan cadar beliau pun berkatan sama dengan apa yang di katakana oleh Imam Hanafi. Perkataan Imam Malik "وعورة الحرة مع رجل أجنبى منها أى ليس بمحرم لها جميع البدن غير الوجه والكفين و اما هما فليسا بعورة" ash-Shawy berkatan dalam Hasyyahnya "اى فيجوز النظر لهما لا فرق بين ظاهرهما وباطنهما بغير قصد لذة ولا وجدانها والاحرم".
3-       Ketiga pendapat Imam Syafi’i.
Syairazy dalam kitabnya Muhadzab berkata "واما الحرة فجميع بدنها عورة الا الوجه والكفين"  Imam Nawawy menambahkan dari penjelasan Syairazy beliau berkatan “yang tidak termasuk kata gori aurat bagi wanita adalah pergelangan tangan, karena Nabi melarang semua wanita untuk mengunakan cadar dan sarug tangan sebagaimana yang telah diriwayatkan dari Ibnu Umar Ra. dalam kitab Shahih al-Bukhary.
4-       Keempat pendapat Imam Ahamd binHambal.
Ibnu Qudamad menegaskan dalam kitabnya al-Mughny aurat wanita adalah seruluh badan, kecuali wajah dan dua telapak tangan baik dalam shalat atau diluar shalat "لا يختلف المذهب فى أنه يجوز للمرأة كشف ما عدا وجهها فى الصلاة, وانه ليس لها كشف ما عدا وجهها وكفيها. Selain empat madzhab yang telah ditulis di atas, masih banyak lagi perkataan ulama yang memperbolehkan wanita untuk membuka wajah dan dua telapak tangan seperti Imam Ibnu Hazam dalam kitabnya al-Muchala, al-‘Auza’i, ats-Tsaur dan lain sebagainya.
Tendensi para Ulama Wajah bukan Aurat
Disini saya hanya menyebutkan beberapa dalil dari al-Qur’an yang memperkuat perkataan ulama bahwa wajah dan telapak tangan bukanlah aurat bagi wanita muslimah. Saya berharap semoga dengan adanya dalil ini kita semua bisa membuka pikiran dan tidak cepat terpengaruh oleh perkataan orang-orang yang menyerukan agama, tapi dengan tujuan untuk memetak-metakkan orang Islam hingga menyebabkan perpecahan dan kehancuran antara sesama muslim.
1-       Tafsir para sahabat dalam firman Allah (الا ما ظهر منها).
Para sahabat menafsirkan dalam surat an-Nur yang berbunyi (ولا يبدين زينتهن الا ما ظهر منها) adalah wajah dan dua telapak tangan dan bisa dikatakan juga gelang dan cincin. Inilah menjelasannya: Imam as-Suyuthy telah menegaskan dalam kitabnya ad-Duru al-Mantsur beberapa perkataan sahabat dalam menafsirkan ayat ini, diantaranya adalah; dikeluarkan dari Ibnu Manzdur dari Anas, bahwa maksud dari ayat itu adalah cincin dan gelang.
Dikeluarkan dari Ibnu Syibah, Abdun bin Hamid dan Ibnu Hatim dari Ibu Abbas, bahwa ayat itu pempunyai arti wajah, dua telapak tangan dan cinin.
Dikeluarkan dari Ibnu Jarir dari Sa’id bin Jubair, dalam firman itu menunjukkan bolehnya membuka wajah dan telapak tangan.
Dan masih banyak lagi riwayat yang mengatakan seperti apa yang telah dikatakan oleh para sahabat yang telah saya tulis di atas, hingga bisa dikatakan 100% para sahabat setuju bahwa ayat di atas menunjukkan akan kebolehan membuka wajah, kedua telapak tangan dan cincin.
2-       Perintah untuk menggunakan kerudung hingga atas dada dan bukan wajah.
Allah menegaskan dalam al-Qur’an tentang keharusan seorang wanita muslimah yang berbunyi (وليضربن بخمرهن على جيوبهن) ayat ini menjelaskan akan kewajiban wanita muslimah untuk menutupi kepala sehingga bisa menutupi bagian atas dada agar tidak seperti kebiasaan wanita pada zaman jahiliyah yang tidak menutupi dadanya. Apabila menutupi wajah merupakan kewajiban, maka Allah akan memperjelas ayat tersebut dengan artian Allah akan memrintah wanita muslimah untuk menggunakan kerudung hingga menutupi wajah, akan tetapi pada kenyataannya firman Allah tidak seperti itu.
3-       Perintah untuk memejamkan mata.
Dalam al-Qur’an dan Sunnah telah menjelaskan dengan detail akan kewajiban peria muslim untuk memenjamkan mata firman Allah (قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم ويحفطوا فروجهم ذلك أزكى لهم ان الله خبير بما يصنعون) dan dalam Sunnah "اضمنوا لى ستا اضمن لكم الجنة: اصدقوا اذا حدثتم وأدوا اذا ائتمنتم وغضوا ابصاركم" dan hadits nikah"يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج, فانه اغض للبصر و احصن للفرجع"  Bisa diambil kesimpulan dari firman Allah dan Sunnah Nabi ini apabila semua wanita muslimah menggunakan cadar, maka apa guna memejamkan mata dari ayat dan hadits ini? Dan dalam hadits kedua juga menjelaskan guna menikah adalah untuk menjaga lirikan mata pada wanita yang tidak halal, jika pada waktu itu semua wanita sudah menggunakan cadar, maka apa guna menikah untuk memejamkan mata sedangkan semua wanita sudah tak lagi terlihat wajahnya? (فليتدبر).
4-       Firman Allah (ولو اعجبك حسنهن).
Firaman Allah pada Rasulnya dalam surat al-Ahzab (لا يحل لك النساء من بعد ولا ان تبدل بهن من أزواج ولو اعجبك حسنهن) bagaimana bisa ta’ajub pada keindahan wanita apabila tidak melihat pada wajahnya yang mana wajah merupakan inti dari semua keindahan wanita? (افلا تعقلون).
5-       Sahabat Nabi merasa aneh apabila ada wanita yang menggunakan cadar.
Sahabat Nabi merasa aneh apabila ada wanita yang menggunakan cadar dan harus selalu dipertanyakan “kenapa dan kenapa menggunakan cadar?”. Ini telah disinggun dalam sebuah riwayat dari Qois bin Syamas beliau berkata "جاءت امرأة الى النبى صلى الله عليه وسلم يقال لها ام خلاد, وهى منتقبة, تسأل عن ابنها وهو مقتول, فقال لها بعض اصحاب النبى صلى الله عليه وسلم: جئت تسألين عن ابنك وانت منتقبة؟! فقالت: ان أرزأ ابنى فلن أرزأ حياتى!.. الحديث. Dari riwayat ini bisa difahami, jika cadar merupakan sesutau yang sudah lumrah pada zaman Rasul, maka para sahabat tidak akan bertanya pada Umi Khalad, akan tetapi cadar merupakan sesuatu yang sangat aneh. Selain itu Umi khalad juga memberi alasan pada para sahabat yang bertanya, alasannya hanyalah, kerena malu dan bukan karena perintah dari Allah dan Rasul-Nya. Apabila cadar merupakan perintah dari Syari’ niscaya para sahabat tidak akan bertanya-tanya dan tidak akan dianggap hal yang aneh sebgaimana dalam kaidah sudah dijelaskan (ما جاء على الأصل لايسأل عن علته).
Epilog

Apakah dengan Nash dari al-Qur’an, Sunnah dan perkataan salaf ash-Shaleh masih belum menyelesaikan masalah cadar? Dari zaman Rasul cadar merupakan hal yang sangat aneh dan perlu dipertanyakan lagi apa alasan menggunakan cara sebagaimana yang telah tertulis di atas. Selain itu tidak ada satu ulama pun yang mengatakan cadar merupakan suatu kewajiban bagi segenap wanita muslimah, karena apabila cara merupakan sesutu yang diwajibkan oleh Syari’, maka tidak ada satupun ulama yang berani mengatakan wajah dan kedua telapak tangan bukan aurat bagi wanita muslimah. Bisa dikatakan dengan adanya cadar akan menambah kesulitan bagi wanita itu sendiri dan bagi orang lain yang ada sangkut pautnya seperti ketika di pengadilan dan ketika menjalankan transaksi jual beli dan lain sebagainya. Tulisan ini tidak menyalahkan pada pendapat yang mengatakan wajibnya menggunakan cadar, akan tetapi orang yang mengatakan wajib menggunkan cadar harus dipertanyakan kembali dalil yang mereka gunakan. Wallâhu a’lam bi as-Shawâb

Comments